KAMU PERLU TAHU ! INILAH 6 KEUNTUNGAN MENABUNG EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH



Keuntungan menabung Emas - Pegadaian Syariah merupakan salah satu tempat terbaik untuk Investasi Emas, dengan cara menabung yang sesuai syariat islam tentu ini bisa menjadi pilihan anda jika ingin untung di masa depan. Karena harga emas setiap tahun selalu naik, maka sangat cocok untuk tabungan / investasi jangka panjang.

Tabungan emas di Pegadaian Syariah akan dibukukan dan bisa anda titipkan disana walaupun sebenarnya anda bisa memesan percetakan emas batangan apabilan jumlah saldo emas anda sudah dalam jumlah tertentu. Jika anda ingin menabung emas, maka segera kunjungi Pegadaian Syariah terdekat di kota anda.

KEUNTUNGAN MENABUNG EMAS :


1. Hanya dengan uang 5 ribuan anda bisa mulai menabung emas.

2. Saldo emas anda yang ada dipegadaian bisa digunakan sebagai jaminan jika sewaktu waktu membutuhkan dana / uang tunai.

3. Karena menyimpan emas batangan di rumah memiliki resiko yang cukup tinggi, maka emas yang anda titipkan di pegadaian syariah akan aman + mendapatkan jaminan.

4. Pegadaian syariah merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sehingga legal dan anda tak perlu takut adanya penipuan pada investasi emas ini.

5. Emas yang anda dapatkan akan bersertifikat PT Aneka Tambang tbk. / PT Antam (Persero).

6. Dilihat dari data sebelumnya dalam jangka waktu 3 tahun nilai emas selalu naik, sehingga investasi emas anda akan menguntungkan.

Itulah 6 keuntungan menabung emas di Pegadaian Syariah. Apabila anda ingin membuka rekening tabungan emas di pegadaian syariah, anda bisa Registrasi Tabungan Emas Online.



data-matched-content-ui-type="image_sidebyside" data-matched-content-rows-num="4" data-matched-content-columns-num="1"
Bagikan ke FB

Artikel Terkait : KAMU PERLU TAHU ! INILAH 6 KEUNTUNGAN MENABUNG EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH

0 comments:

Posting Komentar

Panduan berkomentar :
- Gunakan akun Google / Gmail untuk berkomentar.
- Komentar yang bersifat SPAM (Promosi / Link aktif) dan sejenisnya tidak akan diterbitkan.
Harap maklum.