Dizaman sekarang ini hampir banyak sekali kasus hamil diluar nikah, bagi sebagian wanita memilih untuk menggugurkan demi menutupi aib, namun bagi wanita yang masih memiliki hati nurani akan menyelamatkan darah dagingnya sendiri. Hamil diluar nikah adalah dosa besar dan pelakunya tentu memiliki kekurangan ilmu agama atau kurangnya pendidikan agama sehingga bisa terjerumus kedalamnya. Peran orang tua juga sangat penting agar anaknya bisa terhindar dari pergaulan bebas yang dari zaman ke zaman semakin marak.
Apapun sebabnya, memiliki anak yang lahir diluar nikah akan menyebabkan beban mental baik untuk ibunya atau anak itu sendiri saat sudah dewasa kelak. Belum lagi untuk status sang anak, nantinya anak tidak dinasabkan ke ayah kandungnya tetapi ke ibunya jika dia memang benar benar lahir diluar nikah atau hamil duluan sebelum nikah. Dalam hukum dia juga hanya akan memiliki hubungan dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Syarat untuk membuat akta kelahiran bagi anak diluar nikah hampir sama dengan syarat mengurus akta lahir pada umumnya, namun khusus untuk akta ini tidak disertakan surat nikah dan juga nanti di akta akan tercatat anak dari seorang ibu, bukan ayah. Syarat syaratnya adalah :
Apapun sebabnya, memiliki anak yang lahir diluar nikah akan menyebabkan beban mental baik untuk ibunya atau anak itu sendiri saat sudah dewasa kelak. Belum lagi untuk status sang anak, nantinya anak tidak dinasabkan ke ayah kandungnya tetapi ke ibunya jika dia memang benar benar lahir diluar nikah atau hamil duluan sebelum nikah. Dalam hukum dia juga hanya akan memiliki hubungan dengan ibunya dan keluarga ibunya.
SYARAT AKTA KELAHIRAN ANAK DILUAR NIKAH
Syarat untuk membuat akta kelahiran bagi anak diluar nikah hampir sama dengan syarat mengurus akta lahir pada umumnya, namun khusus untuk akta ini tidak disertakan surat nikah dan juga nanti di akta akan tercatat anak dari seorang ibu, bukan ayah. Syarat syaratnya adalah :
- Surat kelahiran anak dari Bidan / Rumah Sakit / Bersalin, dll asli.
- KK + Fotocopy ibu
- KTP + Fotocopy ibu
- KTP + Fotocopy 2 Orang saksi (laki laki min 21 tahun) bisa dari pihak keluarga / saudara
0 comments:
Posting Komentar
Panduan berkomentar :
- Gunakan akun Google / Gmail untuk berkomentar.
- Komentar yang bersifat SPAM (Promosi / Link aktif) dan sejenisnya tidak akan diterbitkan.
Harap maklum.